Assalamualaikum...wr..wb..Bapak dan Ibu Guru semuanya, dan Salam sejahtera untuk Kita semua semoga tetap dalam Keadaan Sehat dan Baik insyaallah.berdasarkan rilis dari laman web resmi KementerianPendidikan Kemendikbud, secara resmi di umumkan mengenai Dua Kebijakan Baru dalam Program sertifikasi Guru 2016.
Prosedur Ujian PLPG |
Tujuan dilaksanakannya dilaksanakan uji kompetensi ini
bukan sekedar mengevaluasi hasil belajar peserta selama PLPG, tetapi lebih
kepada pengukuran kecakapan kompetensi guru sebagai pendidik yang betul-betul profesional.
Seperti yang telah saya urauikan tadi jika Ujian
kompetensi terdiri dari 2 tes,yaitu tes tertulis dan ujian praktik
Uji Tertulis
Ujian test tulis ini berbentuk soal multiple choice
yang berupa Materi materi uji kompetensi berstandar secara nasional, yang
melingkupi ujian kompetensi pedagogi dan profesional.
Disamping materi ujian berstandar Nasional ada juga
ujian kempetensi yang langsung dibuat dan dikembangkan oleh Rayon LPTK yang
telah ditunjuk oleh pihak Kemenbterian Pendidikan Nasional. Ujian lebih dikenal
dengan sebutan Ujian test Lokal (UTL). Adapun meteri ujian pada test Lokal ini
didasari pada materi terstruktur yang diajarkan pada saat PLPG berlangsung. Jenis
ujianya bisa berbentuk essay dan multiple choice.
Ujian praktik
Bagi seorang guru mengajar itu adalah hal yang
sudah biasa dilakukan setiap hari di depan kelas, namun tidak jarang banyak
sekali guru yang gugup ketika mengikiti test mengajar (peer Teaching) waktu
mengikuti ujian praktek di akhir PLPG. Ujian praktik Guru kelas dan mata
pelajaran terpadu dengan kegiatan peer teaching. Setiap peserta tampil dua
kali, dimana yang pertama dianggap sebagai test praktik awal dan dan pada
tampilan kedua merupakan ujian praktik terakhir. Penapilan pembelajaran pertama
dan kedua bertujuan untuk menilai kemampuan mengajar peserta PLPG.
Ujian praktik Guru bimbingan dan konseling atau
konselor di sekolah terpadu dengan kegiatan peer guidance and counseling.
Setiap peserta tampil dua kali dan keduanya merupakan ujian praktik. Tampilan
pertama melakukan konseling individual dan tampilan kedua melakukan
bimbingan kelompok atau bimbingan klasikal dengan
menggunakan RPLKI dan RPLBK yang dibuat pada workshop.
Ujian ulang
Untuk tahun ini sesuai dengan kebijakan Baru KementerianPendidikan jika Ujian ulang diperuntukkan bagi peserta sertifikasi yang
belum mencapai batas nilai kelulusan. Nilai kelulusan tahun ini adalah 80. Ujian
ulang pada hakikatnya sama dengan uji kompetensi yaitu meliputi ujian tulis
dan/atau ujian praktik. Apabila peserta ujian ulang praktik untuk mata
pelajaran tertentu jumlahnya sedikit, maka dapat digabungkan dengan peserta
dari matapelajaran yang serumpun. Dalam
hal ujian sertifikasi, seorang peserta dapat mengikuti ujian ulangan jika tidak
lulus pada ujian pertama tanpa menulang PLPG, ini sesuai dengan yang
disampaikan oleh Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata.
“Tahun ini bisa mengulang (ujian), tidak perlu PLPG lagi, cukup
belajar mandiri, yang kita gerakkan sebagai program Guru Pembelajar,” tuturnya.
Pranata juga menambahkan, guru cukup mengikuti PLPG sebanyak satu
kali. Jika guru tersebut tidak lulus ujian sertifikasi, maka dapat mengikuti
ujian lagi maksimal empat kali tanpa harus mengulang PLPG. Ujian sertifikasi guru
dilaksanakan dua kali dalam satu tahun.
“Jadi
sistemnya seperti TOEFL. Kalau tidak lulus bisa mengulang lagi di lembaga yang
terakreditasi, dalam hal ini LPTK (Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan).
Jadi guru bebasbelajar di mana saja dan dengan siapapun
untuk mengulang ujian sertifikasi,” ujarnya.
Sumber
laman web resmi Kementerian Pendidikan Kemendikbud