INI DIA KETENTUAN SHALAT JUM'AT BAGI MUSAFIR - Pondok Belajar

Saturday, October 08, 2016

INI DIA KETENTUAN SHALAT JUM'AT BAGI MUSAFIR

Seringkali menjadi Permasalahan pada kalangan umat Islam tentang seorang yang sedang bermusafir, terutama menyangkut wajib tidaknya seorangmusafir  untuk melakukan shalat Jum'at. Bagi sebagian orang islam yang malas mencari/mepelajari hukum islam tentang konsep ini, mungkin tentu akan mengikuti apa yang banyak dilakukan oleh kebanyakan orang, tanpa sedikitpun ingin mengetahui dalil-dalil sahih yang menguatkan tentang permasalahan ini. Sebagai akibatnya, ketika ada orang lain yang melakukannya sesuai dengan tututanan sunnah malah dianggap lucu, aneh dan malah dianggap salah alias  dituduh menyimpang. 

Shalat Jumat Bagi Musafir Menurut Ulama
Ketentuan Shalat Jumat Bagi Musafir
Padahal bisa jadi ‘orang yang berbeda’ itu memiliki dalil-dali yang lebih kuat/outentik dan bisa dipertanggungjawabkan kapada Allah dan klayak ramai. padahal jauh hari sebelumnya kewajiban melaksanakan shalat jum’at bagi setiap laki-laki sudah banyak diketahui orang sebab sudah jelas tertulis dalam surat Al-Jumu’ah [62] ayat 9 sebagai berikut:

(Baca Cara Melakukan Tayamum yang Benar)

Artinya ,hai Orang yang Beriman, ,dan apabila kamu diseru untuk menunaikan shalat pada hari ‘Jum´at’, maka bersegeralah kamu  kepada mengingat  Allah(Swt) dan tinggalkanlah perkaran jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya,(QS 62;9)

Yang menjadi pembahasan disini adalah, apakah ketentuan tersebut berlaku bagi orang yang sedang menempuh perjalanan, dengan kata lain apakah seorang musafir wajib melaksanakan kewajiban shalat jumat, atau malah boleh menjamak sahalat jumat atau meng-qasar salat jumat tersebut seperti umumnya keringanan yang diberikan Allah kepada para musafir untuk boleh meng-qasar dan menjamak sahalat. klau boleh tidaknya tayamum itu tidak ada ketetuan mesti harus jadi musafir

Sekarang marilah kita melihat pendapat kebanyakan ulama mengenai shalat jumat bagi para musafir. Mengenai masalah shalat jumat bagi para musafir, kebanyakan para ulama (jumhur) berpendapat jika seorang musafir tidak wajib melaksanakan sahalt jumat, mereka boleh melaksanakan shalat zuhur saja selayaknya zuhur-zuhur yang biasa dilakukan pada hari lainnya, malah boleh majamak sahat zuhur tesebut keasar atau malah meng-qasarnya. Disisni yang harus diingat bahwa yang di jamak dan di-qasar adalah shalat zuhurmnya bukan shalat jumatnya. Yang menjadi landasan dari pendapat ulamam ini adalah karena tidak adanya dalil naik hadist atapun ayat al-quran yang memberikan penjelasan mengenai wajibnya serang musafir malaksanakan shalat jumat. Yang ada hanya nabi Muhammad Saw, pernah tidak melaksanakan sahalat jumat ketika menempuh.

Adapun dalil yang mnguatkan tentang tidak wajibnya sahalat jumat bagi musafir adalah dapt dilihat pada kesepakatan ulama dan hadist-hadist nabi brikut ini:

1. Dari Ibnul Mundzir: ‘Keterangan yang dapat menjadi pijakan dalil tentang tidak ada kewajiban shalat Jum'at bagi musafir adalah bahwa Nabi Saw dalam beberapa kali melakukan perjalanan beliau -sudah barang tentu- pernah ada perjalan beliau yang bertetapan pada hari Jum'at. Tetapi tidak ada keterangan-keterang yang kami peroleh bahwa beliau pernah melaksanakan shalat Jum'at ketika beliau dalam menempuh perjalanan Bahkan ada keterangan yang jelas yang menyataka bahwa baginda nabi Muhammad Saw hanya melaksnakan shalat Dhuhur di Padang Arafah pada hari Jum'at. Hal inilah yang menguatkan jika tidak ada kewajiban melaksanakan shlat jumat bagi para musfir.’ (Ibnul Munzdir {4/20})’. dia(Ibnul Mundzir) menambahkan jika ketentuan tidak wajib jumat bagi para musafir merupakan kesepakatan para ulama (ijma’) berdasrakan hadist sahih, sehingga tidak ada pertentangan dengan ketetapan tersebut. (referensi  Al-Mughni, oleh Ibnu Qudamah 3/216).

2. Dari Imam Ahmad: Orang-orang badui (dipedalaman) tidak memiliki ketentuan yang mwajibkan melaksakana shalat jumat karena kehidupan mereka yang berpindah-pindah. Kewajiban  sahlat jumat tersebut gugur dengan kebiasaan mereka yang berpindah-pindah. Dengan demikian bagi orang-orang yang menetap di pada suatu tempat dan tidak berpindah-pindah maka mereka itu termasuk penduduk negeri yang tetap (Muqim).

3. Dari Ibnu Taimiyah: Sesungguhnya Rasulullah Saw telah melakuakn perjalanan dalam banyak safar, telah ber-umrah tiga kali selain melakukan umrah ketika menunaikan hajinya, dan telah menunaikan haji wada' bersama ribuansahabatnya, dan telah berperang lebih dua puluh peperangan, namun tak ada seorangpun yang menukilkan keterangan jika beliau melakukan shalat Jum'at, dan tidak juga shalat 'Ied ketika dalam perjalanannya. Bahkan ada riwayat yang menyebutkan jika baginda nabi menjamak dua shalat zuhur dan asar disetiap beliau melakukan perjananannya dikutip dari Kita Majmu' Ibnu Taimiyah XXIV/178-179

4. Dari Hassan Al-Bashri telah diriwayatkan bahwa Anas bin Malik menetap di Naisabur lebih kurang satu tahun atau dua tahun, dia selalu menunaikan shalat dua raka'at disertai salam dan beliau tidak menunaikan shalat Jum'at (H-R riwayat Ibnu Abu Syaibah [1/442]

5. Hadits dari Ibnu Umar: ’tidak ada keajiban shalat jumat bagi musafir’ (H-R Ibnu Abi Syaibah)

6. Hadis marfu' dari Ibnu Umar, baginda Rasulullah Saw bersabda: ‘tidak ada kewajiban untuk melaksanakan jumat bagi musafir’(H-R. Thabrani)

Walaupun demikian ada jiga pendapat yang menyatakan jika musafir wajib melaksanakan shalat jumat. Pendapat ini ada pada madzhab Zahiri,( Az-Zuhri dan An-Nakha'i), mereka berpendapatjika tetap wajib melaksanakan shalat jumat dengan alsan mereka tidak menemui satu dalil shahihpun yang menggambarkan jika shalat jumat itu hanya diwajibkan khusus bagi orang yang bermuqim di-suatu tempat saja.

Dari kedua pendapat diatas jelas ada menunjukkan perbedaan pandangan mengenai pelaksanaan shalat jumat ini, namun kita sebagai manusia yang bijak sebaiknya tiak asal memilih dalam menentukan pilihan anda, dan yang lebih utama jagan sempat ada keributan yang tidak di inginkan karena perbedan pendpat tersebut. Apakah anda akan memilih pendapta yang didukung oleh mayoritas ulama atau mengikuti mazhab zahiri,. Namun perlu saya tekankan mengikiti pendapat jangan asal ikut saja tetapi anda harus mempelajari terlebih dahulu dan jangan mendua tetap komit dengan pendapat yang di-ikuti. 
Wallahu a'lam .....

No comments:

Post a Comment

terimakasih telah berkomentar