Assalamualaikum...wr..wb..Bapak
dan Ibu Guru semuanya, dan Salam sejahtera untuk Kita semua semoga tetap dalam
Keadaan Sehat dan Baik insyaallah.berdasarkan rilis dari laman web resmi
KementerianPendidikan Kemendikbud, secara resmi di umumkan mengenai Dua
Kebijakan Baru dalam Program sertifikasi Guru 2016.
Tahun
ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menerapkan dua
kebijakan baru program sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi
Guru (PLPG) 2016.
Seperti yang diungkap oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta Dua kebijakan baru tersebut yakni, peningkatan batas nilai syarat kelulusan dan ketentuan dapat mengulang ujian sertifikasi bagi guru yang tidak lulus ujian,". Adapun kebijakan tersebut adalah
Dalam hal ujian sertifikasi, seorang peserta dapat mengikuti ujian ulangan jika tidak lulus pada ujian pertama tanpa menulang PLPG, ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata. “Tahun ini bisa mengulang (ujian), tidak perlu PLPG lagi, cukup belajar mandiri, yang kita gerakkan sebagai program Guru Pembelajar,” tuturnya.
semoga aturan baru ini bisa lebih diutamakan untuk meningkatkan mutu pendidikan kedepan, karena sekarang ini kita melihat jika mutu pendidikan kita masih hanya tinggi pencapaiannya di sekitar perkotaan saja kalau kebagian pedalaman masih sangat jauh ketinggalan mutunya jika dibandingkan dengan perkotaan. semoga saja kesenjangan ini bisa sedikit dikurangggi kedepan dengan adanya program peningkatan mutu guru oleh pemerintah terutama pihak Kemeterian Pendidikan Nasional/
Kebijakan Baru Sertifikasi 2016 |
Seperti yang diungkap oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta Dua kebijakan baru tersebut yakni, peningkatan batas nilai syarat kelulusan dan ketentuan dapat mengulang ujian sertifikasi bagi guru yang tidak lulus ujian,". Adapun kebijakan tersebut adalah
1.
Batas Nilai Kelulusan Ujian Sertifikasi.
Untuk
nilai sertifikasi tahun ini guru harus bisa mendapatkan nilai minimal 80
dari Nilai Ujian Tes Nasional (UTN) ini sesuai dengan pembicaraan
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan di Kantor Kemendikbud,
Jakarta, Jumat (16/9/2016). ”kelulusan guru dalam ujian sertifikasi minimal
harus 80 dari total nilai 100. “Kalau tahun lalu minimal 42 (sudah lulus),”
ujarnya
Disamping
itu ia juga memnambahkan jika kebijakan itu diterapkan berdasarkan arahan
Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
Muhadjir Effendy setelah mendapatkan laporan dari Bank Dunia. Pria yang akrab
disapa Pranata itu menjelaskan, Bank Dunia merilis hasil penelitiannya yang
menemukan data bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan
dalam
nilai uji kompetensi guru (UKG) antara guru yang sudah tersertifikasi dengan
guru yang belum tersertifikasi.
2.
Kebijakan dapat mengikuti ujian ulang empat kali tanpa mengulang PLPG.
Dalam hal ujian sertifikasi, seorang peserta dapat mengikuti ujian ulangan jika tidak lulus pada ujian pertama tanpa menulang PLPG, ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata. “Tahun ini bisa mengulang (ujian), tidak perlu PLPG lagi, cukup belajar mandiri, yang kita gerakkan sebagai program Guru Pembelajar,” tuturnya.
Pranata
juga menambahkan, guru cukup mengikuti PLPG sebanyak satu kali. Jika guru
tersebut tidak lulus ujian sertifikasi, maka dapat mengikuti ujian lagi
maksimal empat kali tanpa harus mengulang PLPG. Ujian sertifikasi guru
dilaksanakan dua kali dalam satu tahun.
“Jadi
sistemnya seperti TOEFL. Kalau tidak lulus bisa mengulang lagi di lembaga yang
terakreditasi, dalam hal ini LPTK (Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan).
Jadi guru bebasbelajar di mana saja dan dengan siapapun
untuk mengulang ujian sertifikasi,” ujarnya.
Menurut
Pranata, sosialisasi kebijakan baru program sertifikasi guru itu sudah dilakukan
sejak tahun lalu ke guru-guru dan rektor-rektor PTN yang jadi LPTK. Hal
tersebut diakui Rektor Universitas Negeri Medan, Syawal Gultom. “Sejak bulan
Maret lalu sudah kami sampaikan ke guru, termasuk kurikulumnya, apa saja yang
harus dipelajari,” katanya. Hal senada juga diungkapkan Rektor Universitas
Negeri Yogyakarta, Rochmat Wahab. “Karena sudah jadi konvensi bersama, akan
kita jalankan,” ujarnya.
PLPG
tahun 2016 akan diselenggarakan mulai Oktober 2016, dan diharapkan kelulusan
guru-guru peserta PLPG 2016 akan rampung pada Desember 2016. Tahun ini PLPG
akan diikuti 69.259 guru, baik yang diangkat sebelum tahun 2005, maupun setelah
tahun 2005
semoga aturan baru ini bisa lebih diutamakan untuk meningkatkan mutu pendidikan kedepan, karena sekarang ini kita melihat jika mutu pendidikan kita masih hanya tinggi pencapaiannya di sekitar perkotaan saja kalau kebagian pedalaman masih sangat jauh ketinggalan mutunya jika dibandingkan dengan perkotaan. semoga saja kesenjangan ini bisa sedikit dikurangggi kedepan dengan adanya program peningkatan mutu guru oleh pemerintah terutama pihak Kemeterian Pendidikan Nasional/
Sumber
laman web resmi Kementerian Pendidikan Kemendikbud
No comments:
Post a Comment
terimakasih telah berkomentar