Ketentuan Prosedur Ujian Akhir Kompetensi PLPG Tahun 2016 - Pondok Belajar

Tuesday, October 04, 2016

Ketentuan Prosedur Ujian Akhir Kompetensi PLPG Tahun 2016




Assalamualaikum...wr..wb..Bapak dan Ibu Guru semuanya, dan Salam sejahtera untuk Kita semua semoga tetap dalam Keadaan Sehat dan Baik insyaallah.berdasarkan rilis dari laman web resmi KementerianPendidikan Kemendikbud, secara resmi di umumkan mengenai  Dua Kebijakan Baru dalam Program sertifikasi Guru 2016.

Prosedur Ujian PLPG
Prosedur Ujian PLPG
Pelaksanaan ujian Sertifikasi pola PLPG merupakan salah satu hal yang sangat menantang dan sekaligus menegangkan bagi semua guru yang mengikuti sertifikasi melalui pola PLPG. Sudah lumrah sekali jika peserta sertifikasi pola PLPG pasti akan deg-degan saat menghadapi ujian akhir untuk sebagai salah satu syarat menerima sertifikat pendidik untuk dibayarkan tunjangan sertifikasi. Pada kebiasaan tahun-tahun sebelumnya, jenis ujian yang diberikan mencakupi ujian Tulis (Ujian tes nasional/UTN), Ujian Lokal (UTL) disamping juga ujian Praktek (peer Teaching), disamping ada juga penilaain selama Proses PLPG berlangsung di kelas.   

Tujuan dilaksanakannya dilaksanakan uji kompetensi ini bukan sekedar mengevaluasi hasil belajar peserta selama PLPG, tetapi lebih kepada pengukuran kecakapan kompetensi guru sebagai pendidik yang betul-betul profesional.

Seperti yang telah saya urauikan tadi jika Ujian kompetensi terdiri dari 2 tes,yaitu tes tertulis dan ujian praktik

Uji Tertulis
Ujian test tulis ini berbentuk soal multiple choice yang berupa Materi materi uji kompetensi berstandar secara nasional, yang melingkupi ujian kompetensi pedagogi dan profesional.
Disamping materi ujian berstandar Nasional ada juga ujian kempetensi yang langsung dibuat dan dikembangkan oleh Rayon LPTK yang telah ditunjuk oleh pihak Kemenbterian Pendidikan Nasional. Ujian lebih dikenal dengan sebutan Ujian test Lokal (UTL). Adapun meteri ujian pada test Lokal ini didasari pada materi terstruktur yang diajarkan pada saat PLPG berlangsung. Jenis ujianya bisa berbentuk essay dan multiple choice.

Ujian praktik 
Bagi seorang guru mengajar itu adalah hal yang sudah biasa dilakukan setiap hari di depan kelas, namun tidak jarang banyak sekali guru yang gugup ketika mengikiti test mengajar (peer Teaching) waktu mengikuti ujian praktek di akhir PLPG. Ujian praktik  Guru kelas dan mata pelajaran terpadu dengan kegiatan peer teaching. Setiap peserta tampil dua kali, dimana yang pertama dianggap sebagai test praktik awal dan dan pada tampilan kedua merupakan ujian praktik terakhir. Penapilan pembelajaran pertama dan kedua bertujuan untuk menilai kemampuan mengajar peserta PLPG.

Ujian praktik Guru bimbingan dan konseling atau konselor di sekolah terpadu dengan kegiatan peer guidance and counseling. Setiap peserta tampil dua kali dan keduanya merupakan ujian praktik. Tampilan pertama melakukan konseling individual  dan tampilan kedua melakukan
bimbingan kelompok atau bimbingan klasikal dengan menggunakan RPLKI dan RPLBK yang dibuat pada workshop.  

Ujian ulang

Untuk tahun ini sesuai dengan kebijakan Baru KementerianPendidikan jika Ujian ulang diperuntukkan bagi peserta sertifikasi yang belum mencapai batas nilai kelulusan. Nilai kelulusan tahun ini adalah 80. Ujian ulang pada hakikatnya sama dengan uji kompetensi yaitu meliputi ujian tulis dan/atau ujian praktik. Apabila peserta ujian ulang praktik untuk mata pelajaran tertentu jumlahnya sedikit, maka dapat digabungkan dengan peserta dari matapelajaran yang serumpun. Dalam hal ujian sertifikasi, seorang peserta dapat mengikuti ujian ulangan jika tidak lulus pada ujian pertama tanpa menulang PLPG, ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata.

“Tahun ini bisa mengulang (ujian), tidak perlu PLPG lagi, cukup belajar mandiri, yang kita gerakkan sebagai program Guru Pembelajar,” tuturnya.

Pranata juga menambahkan, guru cukup mengikuti PLPG sebanyak satu kali. Jika guru tersebut tidak lulus ujian sertifikasi, maka dapat mengikuti ujian lagi maksimal empat kali tanpa harus mengulang PLPG. Ujian sertifikasi guru dilaksanakan dua kali dalam satu tahun.

“Jadi sistemnya seperti TOEFL. Kalau tidak lulus bisa mengulang lagi di lembaga yang terakreditasi, dalam hal ini LPTK (Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan). Jadi guru      bebasbelajar di mana saja dan dengan siapapun untuk mengulang ujian sertifikasi,” ujarnya.

Sumber laman web resmi Kementerian Pendidikan Kemendikbud

No comments:

Post a Comment

terimakasih telah berkomentar