PLPG (2016) Tahapan Dan Sistematika Pelaksanaan PLPG - Pondok Belajar

Wednesday, October 12, 2016

PLPG (2016) Tahapan Dan Sistematika Pelaksanaan PLPG



PLPG (2016)  TAHAPAN DAN SISTEMATIKA PELAKSANAAN PLPG. pendidikan memang merupakan sebuah kunci utama alias modal dasar untuk membawa sebuah bangsa untuk meraih kemajuan. maka dalam hal ini berbagai program peningkatan mutu pendidikan terus digalakkan dengan tujuan untuk mendrongkak mutu pendidikan tersebut. terutama di Indonasia, berbagai program pemerintah terutama dari pihak Kementerian Pnedidikan Nasional sebagai pengelola pendidikan terus membuat berbagai kebijakan baru dilingkungan pendidikan dengan tujuan supaya mutu pemdidikan bisa lebih baik lagi dari tahun-tahun sebelumnya. 

Pemerintah dalam hal ini melalui perantaraan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan [Kemendikbud] akan membiayai semua proses sertifikasi yang berjumlah 555.467 pendidik. Gurupendidik yang dibiayai pada tahapan program sertifikasi tersebut merupakan guru dalam jabatan [yang pengangkatanya sebelum 31 Desember 2005], dan guru yang diangkat dalam masa waktu 31 December 2005 s.d 31 December 2015. Proses Sertifikasi guru tersebut akan dilakukan dengan menggunakan pola Pendidikan dan Latihan Profesi Guru [PLPG] yang akan dibagi menjadi empat tahapan, dengan program perencanaan sampai dengan tahun 2019. Dimana pada tahu 2019 ini semua pendidik akan tersetifikasi secar keseluruhan.

Tahapan sertifikasi Guru 2016
Sertifikasi Guru 2016
Direktur Jenderal Guru & Tenaga Kependidikan, Sumarna Surapranata menyampaikan, jika kebijakan tersebut diambil pada Senin lalu [11/4/2016] dan sudah disepakati hari Rabu [13/4/2016] dengan organisasi Forum Rektor Perguruan Tinggi Negeri di Universitas Negeri Jakarta.


‘Jumlahnya kan masih banyak, ada sekitar 555.467 orang. Tidak mungkin bisa dilakukan dalam satu tahun. Maka dengan Forum rektor Indonesia disepakati untuk dibagi menjadi empat tahapan [gelombang], yaitu tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019,’ Pranata, kemarin [13/4/2016], di Jakarta. Diperkirakan, dalam setiap tahunnya [satu gelombang], akan ada sekitar 140-ribu guru yang akan mengikuti PLPG.


Terkait dengan Pakta Integritas yang mencantumkan bahwa para calon peserta sertifikasi guru yang terjaring dengan pola Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru ‘SG PPG’ harus menggunakan biaya sendiri, Pranata menambahkan hal tersebut akan direvisi kembali sambil menunggu Surat Edaran terbaru dari Dirjen Guru Tenaga Kependidikan Kemendikbud. Jenis SG PPG dengan pembiayaan sendiri hanya diberlakukan untuk guru baru, yakni guru yang diangkat menjadi guru pada awal/akhir tahun 2016.


‘Kami akan melakukan koordinasi dengan semua DISDIK di seluruh Indonesia dan seluruh lembaga penyelenggara sertifikasi guru, yaitu LPTK yang ditunjuk. Prinsip dasarnya, untuk guru yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015, pemerintah akan menganggung semua pembiayaan proses sertifikasinya,’ tutur Pranata. Jadwal Pendaftaran calon peserta PLPG diperpanjang hingga Mei 2016.

Pranata juga menekankan, pembebasan biaya sertifikasi guru oleh pemerintah tetap dengan memperhatikan kualitas guru. Setelah mengikuti PLPG, semua guru harus lulus pada Ujian Tulis Nasional [UTN] dengan memperoleh nilai minimal 80 [dari 100]. Jika peserta dinyatakan tidak lulus ujian UTN karena nilainya tidak mencapai 80, guru tersebut tidak akan bisa mengikuti PLPG untuk kedua kalinya karena PLPG hanya boleh diikuti satu kali saja. Namun ia tetap bisa mengikuti UTN ulang.


Kewajiban bagi para guru untuk memiliki sertifikat pendidik telah diatur dalam prundang-undang Nomor 14 tahun 2005 Mengenai Guru dan Dosen [UUGD].  Undang-Undang tersebut menyatakan jika guru adalah pendidik yang profesional pada PAUD/pendidikan usia dini  melalui jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan tenaga pendidikan menengah. Guru profesional minimum harus memiliki qualifikasi pendidikan setingkat sarjana [S-1] atau diploma empat [D-IV], menguasai kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, yang menyatakan sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan pengelolaan untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang telah dutetapkan nasional.


Rujukan : www.kemdikbud.go.id




No comments:

Post a Comment

terimakasih telah berkomentar