Konsep Kurikulum dan Tujuan Pembelajaran Drama - Pondok Belajar

Sunday, March 19, 2017

Konsep Kurikulum dan Tujuan Pembelajaran Drama

Kurikulum Pembelajaran Drama
Kurikulum  yang masih berlaku saat ini adalah kurikulum 2004 atau yang disebut dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi. (KTSP)Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (adalah ‘Suatu kurikulum yang menekankan pada pengembangan kemampuan melakukan tugas-tugas dengan standar performansi tertentu sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh peserta didik’ (Mulyasa, 2002:12).
Konsep Kurikulum dan Tujuan Pembelajaran Drama
Konsep Kurikulum dan Tujuan Pembelajaran Drama
Konsep Kurikulum ini berisi tentang  kerangka standar kompetensi mata pelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia yang harus diketahui, dilakukan dan dimahirkan oleh siswa pada setiap tingkatan. Kerangka ini disajikan dalam komponen utama yaitu: (1) standar kompetensi, (2) kompetensi dasar, (3) indikator dan (4) materi pokok. Standar kompetensi tersebut mencakup aspek kemampuan berbahasa dan kemampuan bersastra. Aspek-aspek tersebut perlu mendapat ukuran yang seimbang dan dilaksanakan secara terpadu. Kemampuan dasar, indikator dan materi pokok  yang tercantum dalam standar kompetensi merupakan bahan minimal yang harus dikuasai siswa. Oleh karena itu, daerah, sekolah dan guru dapat mengembangkan, menggabungkan dan menyesuaikan bahan yang disajikan dengan mengikuti situasi dan kondisi setempat.

Tujuan Pembelajaran Drama
Pengajaran merupakan alat pendidikan untuk mencapai tujuan. Oleh karena itu, setiap pengajaran harus mempunyai tujuan yang  jelas dan terencana dengan baik dan sempurna. Maka demikian pula dengan pembelajaran drama, pelaksanaannya harus mempunyai rumusan tujuan yang jelas. Hal ini sangat penting karena akan menjadi pegangan bagi guru dalam melaksanakan tugasnya. Sedangkan, pembelajaran drama merupakan aktivitas guru dan murid untuk menciptakan kegiatan yang berisi kegiatan memahami, menghayati dan memberikan tanggapan terhadap drama baik sebagai naskah maupun karya pentas secara reseptif, produktif maupun kreatif.
Secara umum tujuan pembelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia untuk SMA yang tercantum dalam kurikulum 2004 adalah sebagai berikut:

(1) Peserta didik memahami Bahasa Indonesia dari segi bentuk, makna dan fungsi serta menggunakannya dengan tepat dan kreatif untuk bermacam-macam tujuan, keperluan dan keadaan;
(2) Peserta didik menghargai dan membanggakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan (nasional) dan bahasa negara;
(3) Peserta didik mampu menikmati dan memanfaatkan karya sastra untuk mengembangkan kepribadian, memperluas wawasan kehidupan serta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan berbahasa dan
(4) Peserta didik memiliki kemampuan menggunakan Bahasa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan intelektual, kematangan emosional dan kematangan sosial;
(5) Peserta didik menghargai dan membanggakan sastra Indonesia sebagai khazanah budaya dan intelektual manusia Indonesia.
(6) Peserta didik memiliki disiplin dalam berpikir dan berbahasa (berbicara dan menulis);  

Selanjutnya, dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)(2004:14-18)   pengajaran drama pada kelas II SMA  mempunyai tujuan yaitu: 
(1) Peserta didik mampu menentukan unsur-unsur pembangun drama, 
(2) Peserta didik mampu mengaitkan isi drama dengan kehidupan sehari-hari, 
(3) Peserta didik mampu membaca dan memahami teks drama yang diperankan,
(4) Peserta didik mampu menghayati watak tokoh yang diperankan,
(5) Peserta didik mampu memerankan drama dengan memperhatikan penggunaan lafal, intonasi, nada, tekanan, mimik yang sesuai dengan watak tokoh dan
(6) Peserta didik mampu menulis teks drama dengan menggunakan bahasa yang sesuai.

Sedangkan menurut Waluyo (2003:253) pengajaran drama akan memberikan manfaat tersendiri bagi peserta didik diantaranya sebagai berikut:
(1) Peserta didik akan mampu menjadi pemain atau tokoh yang disegani oleh audien. Melalui berlatih aktor dan casting pentas, peserta didik mampu melaksanakan drama berbagai lakon. Mereka mampu bermain peran pada drama yang gembira (komedi), sedih (tragedi), monolog dan sebagainya.
(2) Peserta didik mampu mendramatisasikan sebuah wacana bacaan, prosa, puisi dan sejumlah fragmen. Dari sinilah mereka akan memiliki keterampilan yang kelak dapat digunakan ketika terjun di masyarakat.
(3) Peserta didik mampu memimpin atau menyutradarai sebuah pementasan drama pendek di kelas atau ketika sekolah mengadakan pementasan di akhir tahun.
(4) Peserta didik mampu menata artistik pementasan drama menurut kondisi dan eksistensi yang diinginkan.

Materi Pembelajaran Drama
Guru harus berpedoman pada kurikulum dalam menyajikan materi pembelajaran. Guru seharusnya terlebih dahulu mempersiapkan bahan yang akan diajarkan kepada siswa dengan membuat silabus, program tahunan, program semester, satuan acuan pembelajaran dan rencana pembelajaran yang sesuai dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)2004 untuk SMA.
Pembelajaran drama yang berorientasi pada keluasan bahan terburu-buru menyelesaikan bahan atau teori sebanyak-banyaknya sehingga pengajaran drama hanya terkesan mengejar target kurikulum. Sebaliknya, subjek didik yang  diarahkan pada kesederhanaan bahan namun mampu mengapresiasikan sebanyak-banyaknya bearti pengajaran drama benar-benar mencapai pada sasarannya yaitu tidak hanya mampu mengembangkan kemampuan kognitif tetapi juga afektif.

Pemilihan materi (naskah) dilakukan agar tujuan pengajaran drama dapat tercapai. Oleh karena itu, diperlukan seleksi pemilihan materi dalam hal jenis, panjang, mutu, tingkat kesulitan dan jumlah pemain. Secara umum menurut Waluyo(2002:172) seleksi materi harus disesuaikan dengan:

(a) Tingkat perkembangan psikologis anak,
(b) Tujuan yang digariskan oleh kurikulum dan
(c) Tujuan pendidikan dan pengajaran pada umumnya,yang harus    mendukung dasar negara pancasila bahkan menyebabkan siswa menghayati nilai-nilai Pancasila secara lebih konkret baik secara langsung maupun setelah mendapatkan pengarahan dari guru.

Selanjutnya, Be Kim Nio (dalam Waluyo (2002:174)) menyebutkan syarat-syarat naskah drama yang akan diajarkan sebaiknya:
(1) Sesuai dan menarik bagi tingkat kematangan jiwa murid untuk remaja SMU, naskah jangan terlalu berat dan psilofis;
(2) Bahasanya dengan tingkat kesukaran yang sesuai dengan kemampuan bahasa siswa yang membaca (menonton);
(3) Bahasa yang digunakan sebaiknya bahasa standar kecuali dalam dagelan atau yang berhubungan dengan masalah dialeg;
(4) Isinya tidak bertentangan dengan haluan negara dan
(5) Memiliki hal-hal berikut ini:
(a) Masalah jelas;
(b) Tema atau tujuan jelas;
(c) Watak cukup meyakinkan;
(d) Ada kejutan yang tepat;
(e) Bertolak dari gagasan murni penulis dan
(f) Mempergunakan bahasa yang baik. Jika sumber telah ada kita dapat memilih hal-hal berikut:
  1. Teks yang sesuai;
  2. Jika kurang cocok disingkat atau disadur;
  3. Naskah dapat disadur dari cerpen atau novel dan
  4. Sinopsis cerita dapat juga dijadikan skenario drama.
Berdasarkan syarat-syarat tersebut seorang guru bahasa Indonesia dapat memilih drama yang sesuai untuk dipentaskan oleh siswa misalnya, naskah drama terjemahan seperti: Shakespeare, sophocles dan Becketh atau karya-karya Indonesia asli yang cukup terkenal seperti: Lutung kasarung, Malin kundang, Sangkuriang dan Sri Tanjung.

Dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)2004 SMA terdapat kompetensi dasar (butir) pembelajaran drama sebagai berikut: Kelas I, tidak ada pembelajaran drama. Kelas II, menonton dan menanggapi pementasan drama, memerankan drama dan menulis teks drama. Kelas III, membacakan pembacaan cerpen dan teks drama.

No comments:

Post a Comment

terimakasih telah berkomentar