Dewasa peminat pelamar perkerjaan untuk menjadi PNS semakin banyak, dan proses seleksi penerimaan PNS semakin ketak dan sulit. Disamping Pendaftarannya secara online proses tesnyapun dilakukan secara inline yaitu berbasis CAT. Ini semua menjadi indikasi jika Kesejahteraan para PNS sudah tidak diragukan lagi bagi msyarakat ramai karena seluruh gaji dan tunjangan sudah ditanggung oleh pemerintah. Ibarat kata, kerja PNS itu untuk masa sekarang dan masa tua.
Guru sebagai bagian dari PNS di instansi pemerintahan,juga mendapatkan tunjangan sertifikasi yang dihitung satu kali gaji pokok. Sebagai PNS guru juga mendapatkan jenjang karir yang disebut sebagai jabatan fungsional guru sesuai dengan pakta dan golongan masing masing.
Pangkat dan Jabatan Fungsional Pangkat Guru |
1. Guru pertama
- Pangkat penata muda, golongan III/a
- Pangkat penata muda tingkat I, golongan III/b
2. Guru muda
- Pangkat penata, golongan III/c
- Pangkat penata tingkat I, golongan III/d
3. Guru madya
- Pangkat pembina, golongan IV/a
- Pangkat pembina tingkat I, golongan IV/b
- Pangkat pembina utama muda, golongan IV/c
4. Guru utama
- Pangkat pembina utama madya, golongan IV/d
- Pangkat pembina utama, golongan IV/e
Angka Kredit Guru
Unsur dan Sub Unsur Kegiatan
1. Pendidikan
- Pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal dengan mendapatkan ijazah;
- dan pelatihan prajabatan (diklat) dengan mendapatkan sertifikat.
2. Pembelajaran/ bimbingan
- melaksanakan pembelajaran; dan
- tugas lain berkaitan dengan pembelajaran.
3. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:
- pengembangan diri, contohnya diklat fungsiona dan kegiatan kolektif untuk menunjang keprofesian guru;
- publikasi ilmiah, contohnya publikasi ilmiah dari hasil penelitian, publikasi buku teks pelajaran; dan
- karya inovatif, contohnya membuat teknologi tepat guna, menciptakan karya seni, membuat inovasi alat peraga pembelajaran, dan berpartisipasi dalam penyusunan standar atau pedoman.
4. Penunjang tugas guru
- menempuh pendidikan di luar bidang studi yang diampu dengan mendapatkan ijazah;
- mendapatkan penghargaan atau tanda jasa;
- berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan yang bisa menunjang tugas guru, seperti pembina pramuka,
- pembina PMR, menjadi tutor, dan sebagainya.
Syarat Pengangkatan Pertama Jabatan Fungsional Guru
1. Syarat pengangkatan
- Bergelar minimal S1/D-IV (sarjana).
- Memiliki NUPTK.
- Memiliki sertifikat pendidik (sudah sertifikasi).
- Pangkat paling rendah Penata Muda golongan III/a.
- Dalam waktu satu tahun terakhir, semua unsur penilaian pada Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerja (DP3) bernilai baik.
- Pada masa program induksi, kinerjanya baik.
2. Berkas yang dibutuhkan
- SK CPNS dan PNS.
- PAK.
- Ijazah terakhir dan transkrip.
- Sertifikat pendidik.
- Surat keterangan induksi.
- Kartu identitas pegawai negeri sipil (karpeg).
- SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas Pertama).
- Surat pernyataan telah berpengalaman mengajar minimal 2 tahun dari kepala Dinas Pendidikan atau pejabat yang ditunjuk.
- SKP 1 tahun terakhir.
Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional Guru
Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional Guru
1 . Syarat kenaikan
- Sudah mencapai angka kredit yang telah ditentukan dalam jangka waktu satu tahun terakhir.
- SKP dalam satu tahun terakhir minimal baik.
- Tersedia formasinya.
2. Berkas untuk kenaikan
- Kartu pegawai negeri sipil (Karpeg).
- SPMT
- Ijazah pendidikan terakhir
- Sertifikat pendidik
- SK Pangkat
- PAK
- SKP 1 tahun terakhir
- SK Jabatan
Syarat Kenaikan Pangkat Fungsional Guru
1 . Syarat kenaikan pangkat fungsional guru
- Sudah mencapai angka kredit yang ditentukan dalam jangka waktu dua tahun di jabatan terakhir.
- SKP dalam dua tahun terakhir minimal baik.
- Tersedia formasinya
2. Berkas untuk kenaikan pangkat fungsional guru
- Kartu pegawai negeri sipil (Karpeg).
- SPMT.
- Ijazah pendidikan terakhir.
- Sertifikat pendidik.
- SK Pangkat.
- PAK.
- SKP satu tahun terakhir.
- SK Jabatan.
Pemberhentian dari Pangkat atau Jabatan Fungsional Guru
- Mendapatkan hukuman disiplin skala berat di mana hukuman tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, dan.
- Mendapatkan PAK (Penilaian Angka Kredit) dengan melanggar hukum.
Sumber
bkd.jatengprov.go.id/
No comments:
Post a Comment
terimakasih telah berkomentar