Jenis Pangkat dan Jabatan Fungsional Pangkat Guru - Pondok Belajar

Thursday, January 21, 2021

Jenis Pangkat dan Jabatan Fungsional Pangkat Guru

Dewasa peminat pelamar perkerjaan untuk menjadi PNS semakin banyak, dan proses seleksi penerimaan PNS  semakin ketak dan sulit. Disamping Pendaftarannya secara online proses tesnyapun dilakukan secara inline yaitu berbasis CAT. Ini semua menjadi indikasi jika Kesejahteraan para PNS sudah tidak diragukan lagi bagi msyarakat ramai karena seluruh gaji dan tunjangan sudah ditanggung oleh pemerintah. Ibarat kata, kerja PNS itu untuk masa sekarang dan masa tua.

Guru sebagai bagian dari PNS di instansi pemerintahan,juga mendapatkan tunjangan sertifikasi yang dihitung satu kali gaji pokok. Sebagai PNS guru juga mendapatkan jenjang karir yang disebut sebagai jabatan fungsional guru sesuai dengan pakta dan golongan masing masing.

Pangkat dan Jabatan Fungsional Pangkat Guru

Adapun jenis pangkat dan golongan guru dapat dijabarkan sebagai berikut:

Pengertian Jabatan Fungsional Guru

Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya berkaitan dengan tugas keguruan, seperti mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik berdasarkan peraturan perundang-undangan Pegawai Negeri Sipil. Artinya, jabatang fungsional guru hanya bisa diberikan pada guru yang berstatus PNS.

Jenjang Jabatan Fungsional Guru

Adapun jenjangnya mulai terendah sampai tertinggi adalah sebagai berikut.

1. Guru pertama

  • Pangkat penata muda, golongan III/a
  • Pangkat penata muda tingkat I, golongan III/b

2. Guru muda

  • Pangkat penata, golongan III/c
  • Pangkat penata tingkat I, golongan III/d

3. Guru madya

  • Pangkat pembina, golongan IV/a
  • Pangkat pembina tingkat I, golongan IV/b
  • Pangkat pembina utama muda, golongan IV/c

4. Guru utama

  • Pangkat pembina utama madya, golongan IV/d
  • Pangkat pembina utama, golongan IV/e

Angka Kredit Guru

Setiap guru PNS bisa mendapatkan kenaikan pangkat sesuai jenjang karir, dengan syarat memenuhi angka kredit yang telah ditentukan.


Angka kredit adalah nilai yang diperoleh guru melalui serangkaian kegiatan dalam rangka menunjang kenaikan pangkatnya. Angka kredit ini nantinya akan dinilai oleh tim yang dibentuk oleh pihak berwenang dan biasanya dilakukan melalui Penilaian Kinerja Guru (PKG).

Unsur dan Sub Unsur Kegiatan


Adapun unsur dan sub unsur yang bisa memberikan angka kredit bagi kenaikan pangkat dalam jabatan fungsional guru adalah sebagai berikut.

1. Pendidikan

  • Pendidikan, meliputi:
  • pendidikan formal dengan mendapatkan ijazah; 
  • dan pelatihan prajabatan (diklat) dengan mendapatkan sertifikat.

2. Pembelajaran/ bimbingan

Pembelajaran dan bimbingan meliputi:

  • melaksanakan pembelajaran; dan
  • tugas lain berkaitan dengan pembelajaran.

3. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:

  • pengembangan diri, contohnya diklat fungsiona dan kegiatan kolektif untuk menunjang keprofesian guru;
  • publikasi ilmiah, contohnya publikasi ilmiah dari hasil penelitian, publikasi buku teks pelajaran; dan
  • karya inovatif, contohnya membuat teknologi tepat guna, menciptakan karya seni, membuat inovasi alat peraga pembelajaran, dan berpartisipasi dalam penyusunan standar atau pedoman.

4. Penunjang tugas guru

Penunjang tugas guru, meliputi:

  • menempuh pendidikan di luar bidang studi yang diampu dengan mendapatkan ijazah;
  • mendapatkan penghargaan atau tanda jasa;
  • berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan yang bisa menunjang tugas guru, seperti pembina pramuka,
  • pembina PMR, menjadi tutor, dan sebagainya.

Syarat Pengangkatan Pertama Jabatan Fungsional Guru

Bagi Bapak/Ibu yang saat ini berpangkat Penata Muda atau golongan III/a, tampaknya harus mulai mempersiapkan diri untuk kenaikan pangkat dalam jabatan fungsional guru. Adapun syarat dan berkas yang diperlukan adalah sebagai berikut.

1. Syarat pengangkatan

Syarat pengangkatan bagi guru muda adalah sebagai berikut.

  • Bergelar minimal S1/D-IV (sarjana).
  • Memiliki NUPTK.
  • Memiliki sertifikat pendidik (sudah sertifikasi).
  • Pangkat paling rendah Penata Muda golongan III/a.
  • Dalam waktu satu tahun terakhir, semua unsur penilaian pada Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerja (DP3) bernilai baik.
  • Pada masa program induksi, kinerjanya baik.


2. Berkas yang dibutuhkan

  • SK CPNS dan PNS.
  • PAK.
  • Ijazah terakhir dan transkrip.
  • Sertifikat pendidik.
  • Surat keterangan induksi.
  • Kartu identitas pegawai negeri sipil (karpeg).
  • SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas Pertama).
  • Surat pernyataan telah berpengalaman mengajar minimal 2 tahun dari kepala Dinas Pendidikan atau pejabat yang ditunjuk.
  • SKP 1 tahun terakhir.

Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional Guru

Untuk mendapatkan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru, Bapak/Ibu harus mengumpulkan sejumlah angka kredit yang telah ditentukan. 

Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional Guru

Adapun syarat kenaikannya adalah sebagai berikut

1 . Syarat kenaikan

  • Sudah mencapai angka kredit yang telah ditentukan dalam jangka waktu satu tahun terakhir.
  • SKP dalam satu tahun terakhir minimal baik.
  • Tersedia formasinya.


2. Berkas untuk kenaikan

  • Kartu pegawai negeri sipil (Karpeg).
  • SPMT
  • Ijazah pendidikan terakhir
  • Sertifikat pendidik
  • SK Pangkat
  • PAK
  • SKP 1 tahun terakhir
  • SK Jabatan

Syarat Kenaikan Pangkat Fungsional Guru

Jika syarat di atas merupakan syarat kenaikan jabatan, maka kali ini dibahas syarat kenaikan pangkat fungsional guru.

1 . Syarat kenaikan pangkat fungsional guru

  • Sudah mencapai angka kredit yang ditentukan dalam jangka waktu dua tahun di jabatan terakhir.
  • SKP dalam dua tahun terakhir minimal baik.
  • Tersedia formasinya

2. Berkas untuk kenaikan pangkat fungsional guru

  • Kartu pegawai negeri sipil (Karpeg).
  • SPMT.
  • Ijazah pendidikan terakhir.
  • Sertifikat pendidik.
  • SK Pangkat.
  • PAK.
  • SKP satu tahun terakhir.
  • SK Jabatan.

Pemberhentian dari Pangkat atau Jabatan Fungsional Guru

Jabatan fungsional guru ternyata juga bisa diberhentikan, tentunya bila guru tersebut terbukti melakukan pelanggaran berikut.

  • Mendapatkan hukuman disiplin skala berat di mana hukuman tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, dan.
  • Mendapatkan PAK (Penilaian Angka Kredit) dengan melanggar hukum.

Sumber 

 bkd.jatengprov.go.id/

No comments:

Post a Comment

terimakasih telah berkomentar