Mendikbud akan Segera Keluarkan Aturan Wajib Mengajar 8 jam bagi Guru - Pondok Belajar

Friday, February 17, 2017

Mendikbud akan Segera Keluarkan Aturan Wajib Mengajar 8 jam bagi Guru

Mendikbud segera keluarkan aturan guru wajib mengajar hanya 8 jam
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Muhadjir Effendy akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) tentang beban guru mengajar hanya berjumlah 8 jam. Kita tahu bersama jika Sebelumnya, kewajiban seorang guru harus mengajar sebanyak 24 jam mata pelajaran (tatap muka)  selama seminggu, perubahan ini dikarenakan jumlah jam mengajar 24 jam perminggu dinilai sangat memberatkan pendidik.
Mendikbud akan Segera Keluarkan Aturan Wajib Mengajar 8 jam bagi Guru
Aturan Wajib Mengajar 8 jam bagi Guru

‘Akan saya bikin Peraturan Menteri yang begitu, jumlah jam mengajar guru hanya 8 jam,’ kata Menteri Pendidikan Muhadjir Effendi di hadapan ratusan tenaga pendidik saat membuka Acara Rakor dan penandatanganan MoU sistem penjaminan mutu pendidikan Sulsel, di aula gedung LPMP, Makassar, Rabu, (16/11).
Menurut Menteri Pnedidikan Muhadjir Effendy, ada anggapan bahwa lain pimpinan, lain kebijakannya yang di buat. Dia tak menhendaki hal yang demikian. Dia sendiri mengakui jika Dirinya tidak akan memberlakukan kebijakan baru tapi hanya ingin meluruskan kebijakan lama yang mungkin masih ada distorsi atau ketimpangan.

ya sebagai salah salah satu contohnya itu itu tadi, kata Muhadjir, mengenai jumlah total jam wajib mengajar harus 24 jam bagi sorang pendidik. Karena kewajiban 24 jam tersebut, seorang guru yang tidak mendaptkan jam yang mencukupi disekolahnya terpaksa harus banyak meninggalkan sekolah karena harus mengajar di sekolah lain demi untuk memenuhi kewajiban total jam mengajar dengan jumlah 24 jam tersebut.

"Akhirnya sekolah tempatnya mengajar menjadi kosong, hanya diisi oleh guru honorer. Lha guru honorer iri, karena gaji rendah, tapi diberikan tugas yang berat dan pad akhirnya juga akan meninggalkan sekolah itu," kata Muhadjir Effendy.

Masih pada kesempatan yang sama, menteri pendidikan juga menambahkan akan mengeluarkan aturan, dimana guru juga diliburkan seperti pegawai administrasi lainnya agar mereka bisa berakhir pekan dua hari yaitu hari Sabtu dan hari Minggu bersama keluarganya.

‘Nantinya hari Sabtu, tidak ada jam pelajaran. Siswa dan gurunya akan diliburkan. Sabtu itu adalah harinya guru untuk kumpul bersama keluarga, keluar tamasya. Kalaupun mau ke sekolah, tapi bukan untuk mengajar,’ kata Mendikbud.

Ini bukan hanya perlu bagi guru, tetapi juga bagi para anak didik atau siswa. Menurut Muhajir, banyak para orang tua yang libur dari pekerjaannya pada setiap hari Sabtu tapi mereka tetap tidak bisa keluar untuk berakhir pekan karena anak-anaknya harus masuk sekolah. Jadi jika Sabtu diliburkan, guru dan siswanya bisa keluar bertamasya bersama keluarganya. 

Pada akhir kata sambutannya pada acara pembukaan tersebut, Menteri Pendidikan Muhadjir Effendi juga sempat menyinggung mengenai tugas kepala sekolah, Menurutnya kepala sekolah tidak lagi dibebankan tugas untuk mengajar jam pelajaran disekolah.

‘tugas Kepala sekolah itu adalah manager. Tugasnya adalah untuk memperhatikan managerial sekolahnya, memikirkan bagaimana proses pendidikan dapat berlangsung dengan baik. Tidak harus lagi dibebankan untuk jadwal mengajar dikelas," jelasnya

jadi semuanya sudah jelas jika kepala sekolah kedepan tidak ada jam wajib mengajar lagi, dan guru tidak mesti harus keluar dari sekolah menuju kesekolah lain untuk mengejar jumlah jam ngajar 24 jam seminggu. sekarang pertanyaan apakah ini semua akan berlaku dalam waktu segera, mengingat banyak sekali para guru sebagai tenaga pendidik yang harus kejar jam tanyang untukmengajar disekolah lain untuk memenuhi jam wajib sebanyak 24 jam seminggu sebagai syarat untuk memperoleh dana tunjangan sertifikasi pendidik.  semoga aja ini semua bisa terealisasi dalam waktu cepat, belum lagi status Intruktur nasional yang belum ada titik jelasnya mengenai pengakuan jam tugas tmabhanan sebanyak 12 jam.

No comments:

Post a Comment

terimakasih telah berkomentar