KETENTUAN GHIBAH DALAM HUKUM ISLAM - Pondok Belajar

Thursday, October 20, 2016

KETENTUAN GHIBAH DALAM HUKUM ISLAM


KETENTUAN GHIBAH DALAM HUKUM ISLAM. Ghibah secara khusus dapat kita artikan sebagai sebuah perbuatan membicarakan tentang keburukan orang lain. Definisi ini didasarkan pada Hadist dari Nabi Muhammad saw,  Nabi Muhammad Mendefinisikan Ghibah lewat sebuah Hadist beliau berikut ini

Ketetapan Ghibah Dalam Hukum ISlam
Ketetapan Ghibah Dalam Hukum Islam
Yang Artinya
Apakah kalian tahu apa itu ghibah? Sahabat-sahabatnya menjawab: Allah dan Rasul Nya yang lebih Tahu. Kemudian Baginda Nabi Muhammad Bersabda: Ghibah adalah suatu perbuatan dimana kamu membicarakan tentang saudara-saudara mu yang dia tidak sukai. Salah serang sahabat bertanya. Wahai Rasulullah bagaimana jika yang kami bicarakan tersebut betu-betul adanya? Beliau menjawab Jika yang kalian bicarakan itu benar adanya, berarti kalian telah melakukan ghibah, dan jika apa yang kalian bicarakan tersebut tidak benar adanya maka kalian telah melakukan Fitnah.     


Dari hadist diatas kita pahami jika ghibah adalah pekara yang membicarakan orang lain dibelakang orang tersebut. Bahkan sebagian ulama ada yang menambahkan jika ghibah tersebut tidak hanya mencakupi membicarakan perilaku jelek seseorang bahkan perilaku baiknya juga termasuk ghibah seadainya mereka tidak menyukai kita bicarakan tentang kebaikan mereka. Jadi ghibah secara lebih umum dapat kita artikan sebagai sebuah pembicaraan mengenai seseorang (gosip) dibelakang orang tersebut baik yang positif ataupun negatif.  Dewasa ini kebiasaan ghibah tersebut sudah sangat menjadi tradisi di kehidupan kita, seolah-olah jika ghibah itu sudah tidak dilarang dalam agama. Umumnya ghibah itu sangat disukai oleh kaum Hawa (maaf bukan bermaksud mayalahkan) dan tak tertutup kemungkinanan jika hal tersebut jika dilakukan oleh sebagian kaum Adam. Coba liat keadaan dikantor, dimana sebagian pegawainya akan berkumpul membicarakan orang lain ketika mereka tidak memiliki kegiatan. Namun selaku orang islam, kita harus memahami konsep islam ini terutama bagaimana ketentuan agama kita dalam menetukan ketetapan hukun Ghibah. Mengapa saya mengatakan hal tersebut, karena saya melihat kebanyakan masayarakat kita sudah kurang memahami ketentuan islam tentang ghibah, coba liat bagaimana besarnya minat masyarakat kita dalam menonton acara gosip dan infortainment yang ditayangkan di televisi seolah-olah masyarakat kita beranggapan jika menonto acar gosip di telivisi tersebut tidak termasuk dalam melakukan Ghibah. Padahal dalam kedudukan agama islam, siapapun yang telibat dalam melakukan sebuah perkara yang dipandang berdosa dalam islam, akan menerima dosa yang sama walaupun kapasitas kita hanya sebagai penonton semata. Jadi kita harus fahami jika orang yang fungsinya hanya sebagai pendengar saja ketentuan dosa tetap sama dengan orang yang menjadi pembicara dari ghibah tersebut. 
  
Namun terkadang sebagai manusia kita tahu, jika kita tidaklah memiliki sebuah kesempurnaan yang tanpa noda dan cela, kita tahu bahkan sangat tahu dengan kedudukan hukum ghibah dalam agama kita adalah sebuah dosa, namun terkadang hal tersebut terabaikan oleh karena rapuhnya keteguhan yang ada pada diri kita. Sebagai contoh terkadang kita tahu apa yang kita lakukan tersebut dilarang dalam agama bahkan jauh didalam lubuk hati yang terdalam kita kita mengakui jika ghibah berdosa namun karena keteguhan hati kita yang kadang tergoyah dengan keadaan yang ada di lingkungan kita maka kita juga ikut terbawa oleh kebiasaan yang sudah lazim ada pada tempat kita.  

Pada hal banyak sekali kisah keteladanan yang telah dicontohkan oleh Rasulullah dan para sahabat-sahabat nya yang setidaknya bisa menjadi sebuah renungan dan cerminan pada diri kita, sebagai contoh seperti kisah Khalifah Umar bin Khattab seperti yang dijelaskan oleh yusuf Al-Qadawi, bahwa Saidina Umara pada suatu ketika pernah ketika beliau sedang melakukan roda malam memergoki seorang orang tau yang sedang mabuk dan berpesta pora dengan budak perempuannya. Saidina Umar berkata kepada orang tersebut jika dia tidak pernah melihat pemandangan sejelak ini selama hidupnya dimana seorang tua bangka mabuk dan berpesta pora dengan seorang budak. Orang tua itu berkata wahai Amirul Mukminin tidakkah engkau tahu bahwa apa yang kau saksikan itu lebih buruk dari yang kau ucapkan karena engakau telah memata-matai kehidupan pribadi orang lain dan memasuki rumahku tanpa seizin ku. Umar sangat menyesal dengan apa yang telah dia lakukan. Namun pada saat orang tua tersebut mengahadiri sebuah majlis di Istana Kerajaan, Saidina Umar meminta beliau untuk duduk disampingnya, orang tua tersebut menjadi sangat takut karena dia berpikir jika umar akan membukakan aibnya di depan orang ramai. Namaun karena terpaksa orang tua tersebut duduk disamping umar, dan umar membisikkan kepadanya demi Allah yang telah mengutus nabi Muhammad sebagai rasul-Nya Jika apa yang aku lihat dirumah mu tidak kuceritakan kepada siapapun. Orang tua tersebut sangat senang dan dia juga berkata Demi Allah yang telah mengutus Nabi Muhammad sebagai rasul-Nya aku juga tidak melakukan lagi hal tersebut dari waktu itu sampai dengan saat sekarang ini.

Sungguh bijaksana dan mulia hati Saidina Umar yang sangat tahu dan sadar dengan hukum Islam, semoga kisah singkat tadi bisa menjadi inspirasi bagi kita untuk melakukan sedikit perubahan pada diri kita, karena sebuah perubahan yang di awali oleh niat dan berlanjut setahap-demi setahap akan menjadi sebuah perobahan yang besar nantinya amien.

1 comment:

  1. Terima kasih atas artikel yang bermanfaat tentang ghibah ini. Silahkan kunjungi blog sederhana saya di
    http://berita-kelamin.blogspot.com/

    ReplyDelete

terimakasih telah berkomentar