Peserta Plpg Yang Bebas Mengikuti Ujian Test Nasional (UTN) - Pondok Belajar

Monday, October 24, 2016

Peserta Plpg Yang Bebas Mengikuti Ujian Test Nasional (UTN)


PESERTA PLPG YANG BEBAS MENGIKUTI Ujian Test Nasional (UTN). Jauh hari sebelumnya, Pemerintah dalam hal ini melalui pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan [Kemendikbud] akan membiayai semua proses sertifikasi yang berjumlah 555.467 pendidik. Guru pendidik yang dibiayai pada tahapan program sertifikasi tersebut merupakan guru dalam jabatan [yang pengangkatanya sebelum 31 Desember 2005], dan guru yang diangkat dalam masa waktu 31 Desember 2005 s.d 31 Desember 2015. Proses Sertifikasi guru tersebut akan dilakukan dengan menggunakan pola Pendidikan dan Latihan Profesi Guru [PLPG] yang akan dibagi menjadi empat tahapan, dengan program perencanaan sampai dengan tahun 2019. Dimana pada tahu 2019 ini semua pendidik akan tersetifikasi secar keseluruhan.



Peserta PLPG bebas UNTN 2016
Peserta PLPG Bebas UTN

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Sumarna Surapranata menyampaikan, jika kebijakan tersebut diambil pada Senin lalu [11/4/2016] dan sudah disepakati hari Rabu [13/4/2016] dengan organisasi Forum Rektor Perguruan Tinggi Negeri di Universitas Negeri Jakarta.

“Jumlahnya kan masih banyak, ada sekitar 555.467 orang. Tidak mungkin bisa dilakukan dalam satu tahun. Maka dengan forum rektor disepakati untuk dibagi menjadi empat tahapan [gelombang], yaitu tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019,” ujar pria yang akrab disapa Pranata itu, kemarin [13/4/2016], di Jakarta. Diperkirakan, dalam setiap tahunnya [satu gelombang], akan ada sekitar 140-ribu guru yang akan mengikuti PLPG.

Kewajiban bagi para guru untuk memiliki sertifikat pendidik telah diatur dalam prundang-undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen [UUGD].  UU tersebut menyatakan jika guru adalah pendidik yang profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan tenaga pendidikan menengah. Guru profesional minimum harus sarjana [S-1] atau diploma empat [D-IV], menguasai kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, yang menyatakan sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan pengelolaan untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang telah ditetapkan Nasional.

Kita tahu jika persyaratan untuk lulus PLPG tahun 2016 ini guru harus mampu memperoleh nilau 80 pada Ujian Tulis Nasional. Inilah hal yang sebagian peserta PLPG menjadi cemas apakah mereka mampu berjuang untuk mewujudkan nilai yang telahvditetapkan untuk memperoleh sertfifikat guru profesional. 

Ada kabar yang membawa angin segar kepada sebagian peserta PLPG tahun 2016. Menurut Informasi terbaru yang diperoleh dari salah seorang peserta PLPL Gelombang 1 di salah tempat Penyelenggraan PLPG (UNSYIAH), menyampaikan, pada pembukaan gelombang pertama PLPG 2016 .Dekan Fakultas Pendidikan dan Ilmu Keguruan (FKIP) Universitas Syiah Kuala, menyampaikan jika peserta PLPG yang telah meiliki nilai UKG pada tahu 2015 dengan perolehan nilai 80 keatas dibebaskan mengikuti Ujian Tulis Nasional (UTN) pada PLPG tahun 2016. Dari sejumlah peserta yang mengikuti PLPG di Universitas tersebut ada sekitar dua puluhan peserta yang memiliki nilai diatas 80 pada test Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2016.  

memang ini merupakan sebuah hadiah ataupun penghargaan yang besar yang diberikan oleh pemerintah kepada para guru yang telah memporoleh nilai delapan puluh (80) ketika mengikuti UKG tahun lalu, semoga mereka yang telah mendapatkan penghormatan tersebut benar-benar diberdayakan dengan semetinya di sekolah mereka masing-masing, bukan malah dianggap sebagai saingan sebab bagaimanapun kita harus akui jika mereka lebih unggil dari kita. Rasanya tidak salah jika ada waktu dan kesempatan kita untuk bertanya kepada mereka sekedar tukar pikiran jika kebetulan sekolah bapak/ibu ada yang memiliki guru yang lulus UKG delapan puluh tersebut
wassalam

No comments:

Post a Comment

terimakasih telah berkomentar