Calon Peserta Sertifikasi Guru 2016 - Pondok Belajar

Thursday, September 15, 2016

Calon Peserta Sertifikasi Guru 2016

Berdasarkan info dari berbagai sumber terpercaya, Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan melalui pola PLPG dan SG-PPG, berdasarkan Bidang studi sertifikasi sesuai mapel UKG 2015. Disamping itu berdasarkan hasil yang dilihat dari website sergur kemendiknas, kebanyakan calon yang mengikuti PLPG dan SG-PPG tahun ini adalah guru yang memiliki nilai 80 keatas pada UKG 2015. Untuk lebih jelasnya cek nomor anda disini. 

calon peserta sertifikasi
Sertifikasi
Persyaratan dan ketentuan penetapan peserta silahkan unduh  Buku 1 Penetapan PesertaSertifikasi Berdasakan informasi dari website sergur, untuk ini jumlah Kuota PLPL dan SG-PPG secara Nasional adalah sebanyak 68,992 peserta dan ditambah 267 peserta dari SILN  seluruh Biaya dalam program ini ditanggung Pemerintah sehingga para guru tidak perlu mengeluarjkan biaya apapun. Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, Agustus ini memang akan sudah mulai PLPG bagi guru yang belum disertifikasi. Sekitar 120.000 guru secara bertahap, namun untuk tahun ini hanya sebanyak 68,992 peserta dan ditambah 267 peserta dari SILN, yang akan mengikuti PLPG di sejumlah lembaga pendidik tenaga kependidikan (LPTK) saat ini sedang diseleksi Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek- Dikti).

”Jika mereka lulus akan disertifikasi dan tidak perlu mengeluarkan biaya apa pun,” katanya di Jakarta kemarin Dia menjelaskan, total guru yang memenuhi syarat ikut PLPG itu sebanyak 69,259 orang. Pemerintah akan membiayai PLPG dalam kurun waktu empat  tahun atau hingga 2019 nanti. Per tahunnya diperkirakan 120.000 guru yang akan mengikuti PLPG. Setelah mengikuti PLPG ini, para guru harus lulus ujian tulis nasional (UTN) dengan nilai minimal 80 (dari 100).
Jika dinyatakan tidak lulus UTN karena nilainya tidak mencapai 80, guru tersebut tidak bisa mengikuti PLPG untuk kedua kalinya karena PLPG hanya bisa diikuti satu kali. Namun ke depan guru tersebut tetap bisa mengikuti UTN kembali. Sementara itu, Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rasyidi mengatakan, perguruan tinggi di bawah PGRI siap menjadi LPTK pelaksana PPG. Perguruan TTinggi PGRI sudah memiliki asrama merupakan salah satu syarat utama Program Sertifikasi Guru. Selain asrama, kami juga menjamin ketentuan lain untuk pendidikan profesi guru yang disyaratkan oleh Kemenristek-Dikti pun sudah kami lengkapi. "kami harap Perguruan Tinggi PGRI dilirik layaknya LPPTK lain. Beri kami ruang untuk berkontribusi dalam rangka mencerdaskan bangsa dan mengurangi pengangguran" katanya disela rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Perguruan Tinggi PGRI di Jakarta Kemarin.  (Sumber: https://www.koran-sindo.com/news.php?r=0&n=4&date=2016-06-07).

Sebagai asosiasi guru tertua mereka sudah mempunyai metode pelatihan guru yang dipengaruhi perkembangan zaman. Dengan adanya informasi tersebut, seyogyanya para guru calon peserta PLPG tahun 2016 sudah mulai mempersiapkan diri untuk mengikuti proses PLPG, baik persiapan materi dengan belajar maupun persiapan fisik dan mental sehingga pada saat memasuki waktu pelaksanaan PLPG bisa mengikut dengan baik dan lancar.
Adapun persyaratn PLPH dan SG-PPG sebagai berikut:


                Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru melalui pola Pola PLPG

1.        Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum
2.      memiliki sertifikat pendidik.
3.      Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4.      Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan 
5.      tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin
6.      penyelenggaraan.
7.       Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan SK sebagai Guru PNS/Guru Tetap
8.      (GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan    
9.      minimum 2 tahun berturut-turut. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus 
10.    memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang
11.      (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut.
12.    Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar.
13.    Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dengan kondisi sebagai berikut.
a)     Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
b)     Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.
c)      
14.    Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
15.    Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
16. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokterPemerintah
17.   Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
       
Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru melalui pola SG-PPG:

1.   Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki  sertifikat pendidik.
2.   Memiliki NUPTK.
3.  Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
4. Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT).
5.   Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar.
6.   Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
7.   Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.

Sekian infonya semoga bermanfaat. 


No comments:

Post a Comment

terimakasih telah berkomentar