Berdasarkan info dari berbagai sumber
terpercaya, Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan melalui pola PLPG dan SG-PPG, berdasarkan
Bidang studi sertifikasi sesuai mapel UKG 2015. Disamping itu berdasarkan hasil
yang dilihat dari website sergur kemendiknas, kebanyakan calon yang mengikuti
PLPG dan SG-PPG tahun ini adalah guru yang memiliki nilai 80 keatas pada UKG
2015. Untuk lebih jelasnya cek nomor anda disini.
Sertifikasi |
”Jika mereka lulus akan disertifikasi dan tidak perlu mengeluarkan biaya apa pun,” katanya di Jakarta kemarin Dia menjelaskan, total guru yang memenuhi syarat ikut PLPG itu sebanyak 69,259 orang. Pemerintah akan membiayai PLPG dalam kurun waktu empat tahun atau hingga 2019 nanti. Per tahunnya diperkirakan 120.000 guru yang akan mengikuti PLPG. Setelah mengikuti PLPG ini, para guru harus lulus ujian tulis nasional (UTN) dengan nilai minimal 80 (dari 100).
Jika dinyatakan tidak
lulus UTN karena nilainya tidak mencapai 80, guru tersebut tidak bisa mengikuti
PLPG untuk kedua kalinya karena PLPG hanya bisa diikuti satu kali. Namun ke depan guru tersebut tetap
bisa mengikuti UTN kembali. Sementara itu, Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Umum
Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rasyidi
mengatakan, perguruan tinggi di bawah PGRI siap menjadi LPTK pelaksana PPG.
Perguruan TTinggi PGRI sudah memiliki asrama merupakan salah satu syarat utama
Program Sertifikasi Guru. Selain asrama, kami juga menjamin ketentuan lain
untuk pendidikan profesi guru yang disyaratkan oleh Kemenristek-Dikti pun sudah
kami lengkapi. "kami harap Perguruan Tinggi PGRI dilirik layaknya LPPTK
lain. Beri kami ruang untuk berkontribusi dalam rangka mencerdaskan bangsa dan
mengurangi pengangguran" katanya disela rapat Koordinasi Nasional
(Rakornas) Perguruan Tinggi PGRI di Jakarta Kemarin. (Sumber: https://www.koran-sindo.com/news.php?r=0&n=4&date=2016-06-07).
Sebagai asosiasi guru tertua mereka sudah mempunyai metode pelatihan guru yang dipengaruhi perkembangan zaman. Dengan adanya informasi tersebut, seyogyanya para guru calon peserta PLPG tahun 2016 sudah mulai mempersiapkan diri untuk mengikuti proses PLPG, baik persiapan materi dengan belajar maupun persiapan fisik dan mental sehingga pada saat memasuki waktu pelaksanaan PLPG bisa mengikut dengan baik dan lancar.
Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru melalui pola Pola PLPG
1.
Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yang belum
2.
memiliki sertifikat pendidik.
3.
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4.
Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma
empat (D-IV) dari perguruan
5.
tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau
minimal memiliki ijin
6.
penyelenggaraan.
7.
Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan SK
sebagai Guru PNS/Guru Tetap
8.
(GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan
dari yayasan
9.
minimum 2 tahun berturut-turut. Sedangkan GT bukan PNS pada
sekolah negeri harus
10.
memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang
11.
(Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut.
12.
Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian
tugas mengajar.
13.
Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dengan kondisi
sebagai berikut.
a)
Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Keuangan, dan Menteri Agama.
b)
Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan
kurikulum.
c)
14.
Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
15.
Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
16. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan
sehat dari dokterPemerintah
17. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan
diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru melalui pola SG-PPG:
1.
Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
2.
Memiliki NUPTK.
3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma
empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang
terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
4. Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan Surat
Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT).
5.
Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian
tugas mengajar.
6.
Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium
Sertifikasi Guru (KSG).
7.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
pemerintah .
Sekian
infonya semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment
terimakasih telah berkomentar