A. Landasan Hukum Penerapan KTSP.
KTSP merupakan satu jenis kurikulum yang baru diterapkan di Indonesia, kurikulum ini dimaksudkan sebagai solusi dari kendala-kendala yang dihadapi sebelumnya dalam duinia pendidikan di Indonesia. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) diberlakukan mulai tahun 2006/2007, berbeda dengan kaurikulum sebelumnya dimana KTSP disusun oleh satuan pendidikan masing-masing.
![]() |
KTSP |
Dalam setiap menjalankan kebijakan dalam suatau Negara tentu memiliki payung hukum supaya kebijakan tersebut akan kokoh dan memiliki dasar fondasi yang kuat sehingga tidak akan mudah untuk di rongrong oleh sebagian orang yang memilki persepsi berbeda dengan kebijakan tersebut. Begitu juga halnya dengan penerapan Penerapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) di Indonesia, dimana penerapan KTSP ini merupakan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan seperti yang telah dijabarkan diatas.
(Baca Langkah-Langkah Tehnis Pengembangan Silabus)
(Baca Model Pembelajaran Discovery Learning)
Dalam penyusunan KTSP disekolah dasar dan menegah, penyusunan kurikulum ini mengacu pada peraturan Menteri Pendidkan Nasional nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar isi untuk masing-masing tiap tingkatan baik pendidikan tingkat Dasar ataupun tingkat Menengah dimana setipa sekolah bekerja sama dengan Dinas Pendidikan setempat untuk menyusun syllabus pendidkan yang nerujuk pada Standar Isi dan Standar Kulusan yang telah ditetapkan oleh BSNP (badan Nasional Standar Pendidikan).
B. Pengertian Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran
pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar
kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian,
alokasi waktu, dan sumber belajar.
C. Prinsip Pengembangan Silabus
C. Prinsip Pengembangan Silabus
1.
Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus
benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
2.
Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam
silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial,
emosional, dan spritual peserta didik.
3.
Sistematis
Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam
mencapai kompetensi
4.
Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar,
indikator, materi pokok/pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, dan
sistem penilaian.
5.
Memadai
6.
Cakupan indikator, materi
pokok/pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian
cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
7.
Aktual dan Kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok,
pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan
perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan
peristiwa yang terjadi.
8.
Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik,
pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan
masyarakat.
9.
Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif,
psikomotor).
D. Unit Waktu Silabus
1. Silabus mata pelajaran disusun
berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama
penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
2. Penyusunan silabus memperhatikan
alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata
pelajaran lain yang sekelompok.
3. Implementasi pembelajaran per semester
menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi
Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur
kurikulum. Bagi SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.
E. Pengembang Silabus
Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendikan.
1.
Disusun secara mandiri oleh guru
apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik peserta didik,
kondisi sekolah/madrasah dan lingkungannya.
2.
Apabila guru mata pelajaran karena
sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka
pihak sekolah/madrasah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata
pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah
tersebut.
3.
Di SD/MI semua guru kelas, dari kelas I
sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata
pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru yang terkait.
4.
Sekolah/Madrasah yang belum mampu
mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah/madrasah-madrasah
lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan
digunakan oleh sekolah-sekolah/madrasah-madrasah dalam lingkup MGMP/PKG
setempat.
5. Dinas Pendidikan/Departemen yang
menangani urusan pemerintahan di bidang agama setempat dapat memfasilitasi
penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru
berpengalaman di bidangnya masing-masing.
6.
Adapun cara mengkaji standar kompetensi
dan kompetensi dasar mata pelajaran sebaimana tersebut dalam standar isi adalh
sebagi berikut:
a) urutan berdasarkan hierarki konsep
disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai
dengan urutan yang ada di SI.
b) keterkaitan antara standar kompetensi
dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c) keterkaitan antara standar kompetensi
dan kompetensi dasar antarmata pelajaran.
2. Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi materi
pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan
mempertimbangkan:
1.
Potensi peserta didik;
2.
Relevansi dengan karakteristik daerah;
3. Tingkat perkembangan fisik,
intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
4.
kebermanfaatan bagi peserta didik;
5.
Struktur
6. Keilmuan;
7.
aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi
pembelajaran;
8. Relevansi dengan kebutuhan peserta
didik dan tuntutan lingkungan; dan
9. Alokasi waktu.
3. Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk
memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui
interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber
belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar
yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang
bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan
hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
1.
Kegiatan pembelajaran disusun untuk
memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat
melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
2.
Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian
kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk
mencapai kompetensi dasar.
3.
Penentuan urutan kegiatan pembelajaran
harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
4. Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.
4. Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.
4. Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian
kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.Indikator dikembangkan
sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan,
potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur
dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat
penilaian.
5. Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar
peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan
menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan
kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau
produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.Penilaian merupakan
serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data
tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis
dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam
pengambilan keputusan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian adalah sebagai berikut.
1.
Penilaian diarahkan untuk mengukur
pencapaian kompetensi.
2.
Penilaian menggunakan acuan kriteria;
yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti
proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap
kelompoknya.
3.
Sistem yang direncanakan adalah sistem
penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian
hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan
yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan peserta didik.
4.
Hasil penilaian dianalisis untuk
menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran
berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di
bawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah
memenuhi kriteria ketuntasan.
5.
Sistem penilaian harus disesuaikan dengan
pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika
pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi
harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik
wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa
informasi yang dibutuhkan.
6. Menentukan Alokaso Waktu.
Penentuan alokasi waktu pada setiap
kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata
pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan,
kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam
silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang
dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
7. Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek
dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media
cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan
budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
F. Hal-hal yang Perlu diperhatikan dalam Pengembangan Silabus
1.
Alokasi waktu yang disediakan untuk
menyelesaikan sebuah tema
2.
Pencapaian kompetensi setiap aspek
saling terkait, sehingga tidak memungkinkan untuk
dipisahkan.
3.
Untuk memudahkan keterbacaan dan
korelasi antara komponen-komponen silabus, maka format silabus dibuat sesuai
dengan contoh/model silabus
4.
Kegiatan pembelajaran dalam silabus
bahasa asing diharapkan dapat mewujudkan akulturasi budaya positif dari kedua
pengguna bahasa
5.
Aplikasi kegiatan pembelajaran
hendaknya kontekstual, dan memasukkan unsur-unsur lingkungan serta budaya sesuai
dengan kondisi setempat.
6.
Uraian materi yang disajikan merupakan
rangkaian materi yang harus dicapai setiap aspek.
G. Contoh Model Silabus
Dalam menyusun silabus dapat menggunakan salah satu format yang sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan. Pada dasarnya ada dua jenis, yaitu jenis kolom (format 1) dan jenis uraian (format 2). Dalam menyusun format urutan KD, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator dan seterusnya dapat ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan, sejauh tidak mengurangi komponen-komponen dalam silabus.
No comments:
Post a Comment
terimakasih telah berkomentar