Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) - Pondok Belajar

Friday, August 07, 2009

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

A. Landasan Hukum Penerapan KTSP.

KTSP merupakan satu jenis kurikulum yang baru diterapkan di Indonesia, kurikulum ini dimaksudkan sebagai solusi dari kendala-kendala yang dihadapi sebelumnya dalam duinia pendidikan di Indonesia. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) diberlakukan mulai tahun 2006/2007, berbeda dengan kaurikulum sebelumnya dimana KTSP disusun oleh satuan pendidikan masing-masing. 

kurikulum tingkar satuan pendidikan
KTSP
Pemerintah Indonesia (Departemen Pendidikan Nasional) hanya memberikan rambu-rambu yang berlandaskan piranti hukum mulai dari Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional Tahun 2003 Tentang Sisitem Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri Pendidikan, Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah, Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menegah, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasonal Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahum 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006 ini, Satuan Pendidikan (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA) diharapkan bisa mengembangkan KTSP sebagai dasar untuk merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran bagi siswa.

Dalam setiap menjalankan kebijakan dalam suatau Negara tentu memiliki payung hukum supaya kebijakan tersebut akan kokoh dan memiliki dasar fondasi yang kuat sehingga tidak akan mudah untuk di rongrong oleh sebagian orang yang memilki persepsi berbeda dengan kebijakan tersebut. Begitu juga halnya dengan penerapan Penerapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) di Indonesia, dimana penerapan KTSP ini merupakan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan seperti yang telah dijabarkan diatas.

(Baca Langkah-Langkah Tehnis Pengembangan Silabus)
(Baca Model Pembelajaran Discovery Learning)

Dalam penyusunan KTSP disekolah dasar dan menegah, penyusunan kurikulum ini mengacu pada peraturan Menteri Pendidkan Nasional nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar isi untuk masing-masing tiap tingkatan baik pendidikan tingkat Dasar ataupun tingkat Menengah dimana setipa sekolah bekerja sama dengan Dinas Pendidikan setempat untuk menyusun syllabus pendidkan yang nerujuk pada Standar Isi dan Standar Kulusan yang telah ditetapkan oleh BSNP (badan Nasional Standar Pendidikan).

B. Pengertian Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
C. Prinsip Pengembangan Silabus
1.   Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
2.   Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
3.   Sistematis
Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi
4.   Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok/pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
5.   Memadai
6.   Cakupan indikator, materi pokok/pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
7.   Aktual dan Kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
8.   Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
9.   Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).

D. Unit Waktu Silabus
1.   Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
2. Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
3. Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Bagi SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.

E. Pengembang Silabus

Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendikan.
1.   Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik peserta didik, kondisi sekolah/madrasah dan lingkungannya.
2.   Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah/madrasah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah tersebut.
3.   Di SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru yang terkait.
4.   Sekolah/Madrasah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah/madrasah-madrasah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah/madrasah-madrasah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.
5. Dinas Pendidikan/Departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.
6.   Adapun cara mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebaimana tersebut dalam standar isi adalh sebagi berikut:
a)  urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI.
b) keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c) keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran.


2. Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
1.   Potensi peserta didik;
2.   Relevansi dengan karakteristik daerah;
3. Tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
4.   kebermanfaatan bagi peserta didik;
5.   Struktur
6.  Keilmuan;
7.   aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
8. Relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
9.   Alokasi waktu.


3. Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
1.   Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
2.   Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
3.   Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
4.   Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.

4. Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.

5. Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian adalah sebagai berikut.

1.        Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
2.      Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
3.      Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan peserta didik.
4.      Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
5.      Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
 

6. Menentukan Alokaso Waktu.
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.

7. Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.


F. Hal-hal yang Perlu diperhatikan dalam Pengembangan Silabus
1.        Alokasi waktu yang disediakan untuk menyelesaikan sebuah tema
2.      Pencapaian kompetensi setiap aspek saling terkait, sehingga tidak memungkinkan untuk
dipisahkan.
3.      Untuk memudahkan keterbacaan dan korelasi antara komponen-komponen silabus, maka format silabus dibuat sesuai dengan contoh/model silabus
4.      Kegiatan pembelajaran dalam silabus bahasa asing diharapkan dapat mewujudkan akulturasi budaya positif dari kedua pengguna bahasa
5.      Aplikasi kegiatan pembelajaran hendaknya kontekstual, dan memasukkan unsur-unsur lingkungan serta budaya sesuai dengan kondisi setempat.
6.      Uraian materi yang disajikan merupakan rangkaian materi yang harus dicapai setiap aspek.


G. Contoh Model Silabus



Dalam menyusun silabus dapat menggunakan salah satu format yang sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan. Pada dasarnya ada dua jenis, yaitu jenis kolom (format 1) dan jenis uraian (format 2). Dalam menyusun format urutan KD, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator dan seterusnya dapat ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan, sejauh tidak mengurangi komponen-komponen dalam silabus.

No comments:

Post a Comment

terimakasih telah berkomentar