Hukum Suntik dan infus Dalam berpuasa Ramadhan - Pondok Belajar

Saturday, May 12, 2018

Hukum Suntik dan infus Dalam berpuasa Ramadhan

Menggunakan Suntik sama infus itu membatalin puasa ataukah tidak ?

Secara umum ada 5 lubang bagi laki-laki dan 6 bagi perempuan. Jika masuk sesuatu yang kelihatan (ainiyah) ke dalamnya, maka batal lah puasanya, Yaitu Lubang: 1.Hidung, 2.Telinga, 3.Mulut, 4.Dubur, 5.Kemaluan dan 6.Susu (bagi perempuan).
Dalam Kitab Sabilul Muhtadin, disebuktkan bahwa tidam membatalkan puasa seseorang karena memasukkan jarum suntik, karena kulit tidak termasuk lubang yang terbuka. 

Hukum Suntik dan infus Dalam berpuasa Ramadhan
Hukum Suntik dan infus Dalam berpuasa Ramadhan

Pendapat ini didasarkan pada mazhab Imam Syafi'i 'alaihi ridhwanullah wa ardhah. akan tetapi beda halnya Kalau kita meihat kupasan pada mazhab Imam Maliki karena ada penambahan poin, ada tambahannya adalah mata (maka bercelak membatalkan puasa menurut mazhab beliau 'alaihi ridhwanulloh wa ardhoh). Wallahu a'lam. Mohon dikoreksi. Maaf tidak menyertakan teks kitabnya.

Adapun hukum suntik bagi orang yang berpuasa pada bulan Ramadhan, maka boleh jika dalam keadaan darurat. Namun ulama’ berbeda pendapat dalam masalah suntik membatalkan puasa atau tidak ?

Pendapat pertama : Membatalkan secara mutlak, karena sampai ke dalam tubuh.
Pendapat kedua : Tidak membatalkan secara mutlak karena sampainya ke dalam tubuh bukan melalui lubang ataupun rongga yang terbuka

Pendapat ketiga : diperinci sebagai berikut :

1. Jika suntikan tersebut berisi suplemen, sebagai pengganti makanan atau penambah vitamin, maka membatalkan puasa. Karena ia membawa makanan yang dibutuhkan ke dalam tubuh.


2. Jika tidak mengandung suplemen (hanya berisi obat), maka diperinci :

a. Apabila disuntikkan lewat pembuluh darah maka membatalkan puasa (infus).
b. Disuntikkan lewat urat-urat yang tidak berongga maka tidak membatalkan puasa.

روضة الطالبين وعمدة المفتين – (ج 1 / ص 274)

فصل في مبيحات الفطر في رمضان وأحكامه : فالمرض والسفر مبيحان بالنص والاجماع كان مقيما صحيح البدن ثم شرط كون المرض مبيحا أن يجهده الصوم معه فيلحقه ضرر يشق احتماله على ما ذكرنا من وجوه المضار في التيمم. ثم المرض إن كان مطبقا فله ترك النية بالليل وإن كان يحم وينقطع نظر إن كان محموما وقت الشروع فله ترك النية وإلا فعليه أن ينوي من الليل ثم إن عاد واحتاج إلى الافطار أفطر وشرط كون السفر مبيحا كونه طويلا ومباحا ولو أصبح صائما ثم مرض في أثناء النهار فله الفطر ولو أصبح مقيما صائما ثم سافر لم يجز له فطر ذلك اليوم وقال المزني يجوز وبه قال غيره من أصحابنا.

التقريرات السديدة / 452

حكم الإبرة : تجوز للضرورةو ولكن اختلفوا في ابطالها للصوم على ثلاث اقوال :

1. ففي قول : انها تبطل مطلقا لأنها وصلت الى الجوف.

2. وفي قول : انها لا تبطل مطلقا ، لأنها وصلت الى الجوف من غير منفذ مفتوح.

3. وقول فيه تفصيل – وهو الأصح- : اذا كانت مغذية فتبطل الصوم, واذا كانت غير مغذية فننظر : اذا كان في العروق المجوفة-وهي الأوردة- : فتبطل، واذا كان في العضل – وهي العروق غير المجوفة – فلا تبطل


1.Bagamana hukumnya orang puasa yang diberi injeksi/suntikan?
2.Bagaimana hukumnya orang yang berpuasa dipasang infus?

Untuk menjawab masalah tersebut, para ulama memiliki jawaban yang berbeda yakni:

1.Orang yang berpuasa dan disuntik, puasanya tidak batal, sebab obat yang dimasukan melalui injeksi itu adalah ke dalam daging, dan tidak ke dalam rongga terbuka. Alasan ini diperkuat oleh Sebagian ulama yang memandang infus tidak membatalkan puasa. Mereka berasumsi karena infus tidak digunakan melalui tenggorokan (jauf) yang juga disebut sebagai perut besar. Infus juga tidak menghilangkan rasa lapar dan dahaga dalam artian orang yang diinfus tidak merasa kenyang dan puas. Walaupun pada kenyataannya penggunaan infus membuat seseorang lebih berenergi dan hilang dari rasa dahaga, akan tetapi alasan ini semata tidak cukup membatalkan puasa karena mandi juga membuat orang merasa segar

2. Namun ada pendapat juga yang di jabarkan oleh Sebagian ulama dimana mereka memandang penggunaan infus dapat membatalkan ibadah puasa, mereka berasumsi bahwa inpus membawa makanan yang diperlukan tubuh. jadi ini dijadikan patokan yang sama sebab makanan yang masuk ke dlam tubuh melalui mulut membuat puasa batal, infus juga dipandang sama dan dapat membatalkan puasa karena berisikandungan inpus terdidiri dari intisari makanan dan mengirimkannya ke darah kita secara langsung.

Jadi Untuk menyingkapi perbedaan pendapat mengenai ketentuan ini, maka kita diharapkan untuk lebih bijak dalm menghadapi masalah yang disangsikan hukumnya tersebut. Cara yang paling aman adalah dengan meninggalkannya, sebagai diajarkan Rasulullah kaitannya dengan perkara syubhat (tidak jelas halal haramnya). Ini artinya, pendapat infuse membatalkan puasa lebih mencerminkan sikap berhati-hati (al-ahwath) dalam beragama. jadi jika anda sakit dan membutuhkan perawatan infus maka sebaiknya anda berbuka saja, toh orang sakit mendapat dispensasi untuk bebuka pada bulan puasa. jadi gunakan dispensasi tersebut sehingga kita terhindar dari hal hal yang tidak di inginkan seperti dehidrasi ataupun kejadian lain yang mungkin menimpa ada jika anda berpuasa dalam keadaan sakit.

No comments:

Post a Comment

terimakasih telah berkomentar