CARA MELAKUKAN TAYAMUM YANG BENAR SESUAI SYARIAT - Pondok Belajar

Friday, September 23, 2016

CARA MELAKUKAN TAYAMUM YANG BENAR SESUAI SYARIAT



Tayamum merupakan salah satu alternative berwudhuk dalam ajaran islam, namun hal tersebut bukan bisa lakukan kapan saja karena ada syarat dan ketentuan tertentu seseorang boleh melakukan tayamum. Mungkin kalau untuk negara kita indonesia, sering kita temuai sebagian dari saudara-saudara kita dari kalangan kaum muslimin yang masih asing dengan istilah tayammum atau pada sebagian lainnya hal ini disebabkan karena kurangnya pemahaman mereka terhadap tayamaun, selain ditunjang oleh alam kita yang selalu membuat kita tidak mungkin malaksanakan tayamum. 
cara Melakukan Tayamam dalam Islam
Cara Bertayamum Dalam Islam
Walaupun demikian ada kewajiban bagi setiap orang islam untuk mengetahui hukum islam (Fiqh) secara menyeluruh. Maka disini penulis akan memberikan sedikit gambaran pemahaman dasar tentang tayamum siapa tahu kita bisa mengamalkanya dalam perjalanan yang menggunakan trasportasi udara, disamping kita bisa menunaikan shalat secara penuh, Qasar, ataupun Jamak yang diberikan kemudahan oleh Allah bagi yang dalam keadaan musafir.

(Baca Cara Menjamak Shalat  )
Pengertian Tayamum
Kami mulai pembahasan ini dengan mengemukakan pengertian tayammum. Tayammum secara kebahasaan diartikan sebagai Al Qosdu (القَصْدُ) yang berarti maksud/tujuan. Sedangkan secara pada istilah ( istilah dalam syari’at) adalah sebuah peribadatan kepada Allah berupa mengusap wajah dan kedua tangan dengan menggunakan sho’id yang bersih. Sho’id adalah seluruh permukaan bumi yang dapat digunakan untuk bertayammum baik yang terdapat tanah di atasnya ataupun tidak.
Dalil syar’i tentang Tayamum
Tayammum disyari’atkan dalam islam berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’ (konsensus) kaum muslimin. Adapun dalil dari Al Qur’an adalah firman Allah ‘Azza wa Jalla,
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu”. (QS. Al Maidah [5] : 6).
Adapun dalil dari As Sunnah adalah sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi was sallam dari sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman rodhiyallahu ‘anhu,
« وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا إِذَا لَمْ نَجِدِ الْمَاءَ »
“Dijadikan bagi kami (ummat Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi was sallam ) permukaan bumi sebagai thohur/sesuatu yang digunakan untuk besuci (tayammum) jika kami tidak menjumpai air”.
Syarat Tayamum
Tidak ada air dan sudah berusaha mencarinya, tetapi tidak ketemu
berhalangan menggunakan air, seperti sedang sakit, apabila terkena air penyakitnya akan bertambah parah
Telah masuk waktu Shalat
Dengan tanah atau debu yang suci

Cara bertayamum
Berdasarkan penjelasan dari kitab Fiqih islam Seperti (Al Bajuri, Al-Mahali dll) bisa kita ringkaskan bahwa tata cara tayammum adalah sebagai berikut.
  • Memukulkan kedua telapak tangan ke permukaan bumi dengan sekali pukulan kemudian meniupnya.
  • Kemudian menyapu punggung telapak tangan kanan dengan tangan kiri dan sebaliknya.
  • Kemudian menyapu wajah dengan dua telapak tangan.
  • Semua usapan baik ketika mengusap telapak tangan dan wajah dilakukan sekali usapan saja.
  • Bagian tangan yang diusap adalah bagian telapak tangan sampai pergelangan tangan saja atau dengan kata lain tidak sampai siku seperti pada saat wudhu.

Perkara yanga membatalkan Tayammum

·            Segala hal yang membatalkan wudhu
·            Melihat air sebelum shalat, kecuali yang bertayammum karena sakit
·            Murtad, keluar dari Islam


No comments:

Post a Comment

terimakasih telah berkomentar