Kebijakan Baru Sertifikasi Guru 2016 - Pondok Belajar

Monday, September 19, 2016

Kebijakan Baru Sertifikasi Guru 2016

Assalamualaikum...wr..wb..Bapak dan Ibu Guru semuanya, dan Salam sejahtera untuk Kita semua semoga tetap dalam Keadaan Sehat dan Baik insyaallah.berdasarkan rilis dari laman web resmi KementerianPendidikan Kemendikbud, secara resmi di umumkan mengenai  Dua Kebijakan Baru dalam Program sertifikasi Guru 2016.

Kebijakan Baru Sertifikasi 2016
Kebijakan Baru Sertifikasi 2016
Tahun ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menerapkan dua kebijakan baru program sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) 2016.

Seperti yang diungkap oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta Dua kebijakan baru tersebut yakni, peningkatan batas nilai syarat kelulusan dan ketentuan dapat mengulang ujian sertifikasi bagi guru yang tidak lulus ujian,". Adapun kebijakan tersebut adalah

1. Batas Nilai Kelulusan Ujian Sertifikasi.

Untuk nilai  sertifikasi tahun ini guru harus bisa mendapatkan nilai minimal 80 dari Nilai Ujian Tes Nasional (UTN) ini sesuai dengan pembicaraan  Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (16/9/2016). ”kelulusan guru dalam ujian sertifikasi minimal harus 80 dari total nilai 100. “Kalau tahun lalu minimal 42 (sudah lulus),” ujarnya

Disamping itu ia juga memnambahkan jika  kebijakan itu diterapkan berdasarkan arahan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy setelah mendapatkan laporan dari Bank Dunia. Pria yang akrab disapa Pranata itu menjelaskan, Bank Dunia merilis hasil penelitiannya yang menemukan data bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan
dalam nilai uji kompetensi guru (UKG) antara guru yang sudah tersertifikasi dengan guru yang belum tersertifikasi.


2. Kebijakan dapat mengikuti ujian ulang empat kali tanpa mengulang PLPG.


Dalam hal ujian sertifikasi, seorang peserta dapat mengikuti ujian ulangan jika tidak lulus pada ujian pertama tanpa menulang PLPG, ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata. “Tahun ini bisa mengulang (ujian), tidak perlu PLPG lagi, cukup belajar mandiri, yang kita gerakkan sebagai program Guru Pembelajar,” tuturnya.
Pranata juga menambahkan, guru cukup mengikuti PLPG sebanyak satu kali. Jika guru tersebut tidak lulus ujian sertifikasi, maka dapat mengikuti ujian lagi maksimal empat kali tanpa harus mengulang PLPG. Ujian sertifikasi guru dilaksanakan dua kali dalam satu tahun.

“Jadi sistemnya seperti TOEFL. Kalau tidak lulus bisa mengulang lagi di lembaga yang terakreditasi, dalam hal ini LPTK (Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan). Jadi guru      bebasbelajar di mana saja dan dengan siapapun untuk mengulang ujian sertifikasi,” ujarnya.

Menurut Pranata, sosialisasi kebijakan baru program sertifikasi guru itu sudah dilakukan sejak   tahun lalu ke guru-guru dan rektor-rektor PTN yang jadi LPTK. Hal tersebut diakui Rektor Universitas Negeri Medan, Syawal Gultom. “Sejak bulan Maret lalu sudah kami sampaikan ke guru, termasuk kurikulumnya, apa saja yang harus dipelajari,” katanya. Hal senada juga diungkapkan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta, Rochmat Wahab. “Karena sudah jadi konvensi bersama, akan kita jalankan,” ujarnya.


PLPG tahun 2016 akan diselenggarakan mulai Oktober 2016, dan diharapkan kelulusan guru-guru peserta PLPG 2016 akan rampung pada Desember 2016. Tahun ini PLPG akan diikuti 69.259 guru, baik yang diangkat sebelum tahun 2005, maupun setelah tahun 2005

semoga aturan baru ini bisa lebih diutamakan untuk meningkatkan mutu pendidikan kedepan, karena sekarang ini kita melihat jika mutu pendidikan kita masih hanya tinggi pencapaiannya di sekitar perkotaan saja kalau kebagian pedalaman masih sangat jauh ketinggalan mutunya jika dibandingkan dengan perkotaan. semoga saja kesenjangan ini bisa sedikit dikurangggi kedepan dengan adanya program peningkatan mutu guru oleh pemerintah terutama pihak Kemeterian Pendidikan Nasional/

Sumber laman web resmi Kementerian Pendidikan Kemendikbud



No comments:

Post a Comment

terimakasih telah berkomentar